Situs ini merupakan situs resmi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Al-Muttaqiy NW, situs yang menyampaikan informasi tentang kegiatan pontren, sosial kemasyarakatan, kebangsaan, dan keagamaan.

Senin, 06 Desember 2021

Dasar Hukum Penyelenggaraan Pesantren

 


Berikut undang undang ataupun peraturan sebagai dasar hukum dalam menyelenggarakan pondok pesantren di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301).
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769).
  4. Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 822) .
  5. Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 972).
  6. Peraturan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 2015 tentang Ma’had Aly (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1761).

Dasar hukum diatas diambil atau dikutip dari juknis izin operasional pondok pesantren SK Dirjen Pendis nomor 3408 Tahun 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Postingan Populer